PENERAPAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI BIDANG PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Pengertian
·
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia,
yang berada di atas maupun di bawahpermukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
·
Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu peta dengan jarak yang
sama di muka bumi.
·
Skala minimal adalah skala peta dasar terkecil yang boleh
digunakan dalam proses perencanaan tata ruang.
·
Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur‑unsur alam dan atau buatan
manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar
dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
·
Peta tematik adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang
digunakan untuk pembuatan peta rencana tata ruang.
·
Delineasi adalah cara menggambarkan batas unsur alam, unsur
buatan manusia dan/atau tema tertentu dalam bentuk garis.
Peta Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Rencana Umum :
Peta Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Rencana Umum :
1.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (RTRWN);
2.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi (RTRW-Prov);
3.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten (RTRW-Kab); dan
4.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
(RTRW-Kota).
Rencana Rinci
1.
Peta Rencana Tata Ruang
Pulau/Kepulauan (RTR-P/K);
2.
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN);
3.
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSProv);
4.
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan (RTR-Perkotaan);
5.
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan (RTR-Perdesaan);
6.
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RTR-KSKab);
7.
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota
(RTR-KSKota);
8.
Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTR-Kab); dan
9.
Peta Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTR-Kota).
Penggunaan Skala Dalam Perencanaan Tata Ruang
·
Peta RTRWN digambarkan peta dasar skala minimal
1:1.000.000 yang mencakup Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
·
Peta RTRW
Prov. digambarkan pada peta
dasar dengan skala minimal 1: 250.000.
·
Peta RTRW
Kab. digambarkan pada peta dasar
skala minimal 1: 50.000
·
Peta RTRW
Kota digambarkan pada peta dasar dengan skala minimal
1: 25.000.
Pedoman Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional
Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Materi RTRWN
Materi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN mencakup:
1.
Ketentuan Umum
2.
Tujuan, Kebijakan dan Startegi
Penataan Ruang Wilayah Nasional
3.
Rencana Struktur Ruang Wilayah
Nasional
4.
Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
5.
Penetapan Kawasan Strategis Nasional
6.
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
Nasional
Arahan Pengendalian Pemanfaatan
Ruang Wilayah Nasional.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pedoman Penyusunan
RTRW Provinsi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMenPU) No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Rencana Tata Ruang Kota
Pedoman Penyusunan RTRW Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU)
No.17/PRT/M/2009 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pedoman Penyusunan
RTRW Kabupaten
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerahkabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Contoh Peta Pemetaan Wilayah dan Kota
Sumber :
http://www.penataanruang.com/rtrw-kabupaten.html
http://www.penataanruang.com/rtrw-kota.html
Slideshare Prinsip-Prinsip Pemetaan Dalam Rencana Tata Ruag Wilayah/Kota
http://www.penataanruang.com/rtrw-nasional3.html
http://www.penataanruang.com/rtrw-provinsi1.html
http://www.penataanruang.com/penataan-ruang1.html
Komentar
Posting Komentar